Surya Darmadi saat menjelani persidangan.

Perjalanan Hidup Koruptor Surya Darmadi, dari Buka Panti Pijat Hingga Punya 160.000 Hektar Kebun Sawit

JAKARTA, IKNTODAY.COM - Surya Darmadi, pelaku koruptor terbesar di Indonesia telah divonis 15 tahun penjara oleh hakim. 

 

Surya Darmadi dapat gelar sebagai koruptor terbesar di Republik Indonesia bukan tanpa alasan, nilai yang ia korupsi tidak kaleng-kaleng, Rp 78 Triliun!

 

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

 

Dahlan Iskan, wartawan senior sekaligus kolumnis ternama di Indonesia menulis, di masa lalu Surya dikenal dengan panggilan Apeng. 

 

Tulis Dahlan, sejak kecil Surya telah hidup enak, orang tuanya kaya. Punya perusahaan karet berupa pabrik pengolahan getah di Sumatera Utara.

 

Meski anak orang kaya, Surya bukanlah anak manja. Surya di masa lalu adalah anak mandiri, bahkan tergolong anak yang ‘nakal’, ia tak berminat melanjutkan sekolah.

 

Maka saat usianya beranjak remaja,  Surya memilih untuk merantau ke Jakarta. 

 

Kemudian ia juga pergi ke Thailand. Di negara itu Surya menghabiskan banyak waktunya menyalurkan hobi, tentu saja karena ia punya uang, uang dari orang tuanya. 

 

Selama di Thailand, Surya pun belajar sesuatu. Ia kemudian mendapat inspirasi bisnis dari sana yaitu buka usaha hiburan malam!

 

Bisnis ini mulai ia buka di Jalan Blora, Jakarta. Ketika itu Jalan Blora sudah terkenal reputasinya sebagai wilayah dengan lokasi hiburan malam. 

 

Di sana ada tempat hiburan malam ternama dengan nama Shinta. Kata Dahlan pada zaman itu,  Shinta menjadi panti pijat pertama dengan menu body massage di Indonesia. “Setidaknya Apeng telah membuat sejarah di masa mudanya,” tulis Dahlan lagi. 

 

Waktu pun berlalu namun ternyata tidak selamanya Surya Darmadi ada di dunia hiburan malam. “Ia akhirnya mengikuti jejak sang Ayah: masuk dunia industri. Di Jakarta. Ia bangun pabrik bijih plastik,” lanjut Dahlan Iskan. 

 

Merasa Shinta memberi keberuntungan kemudian ia putuskan nama Shinta juga digunakan untuk pabrik plastiknya dengan bernama Shinta Modern Plastic. 

 

“Dari plastik, Apeng berkembang ke pipa. Ia mendirikan pabrik pipa. Pipa baja. Lalu berkembang lagi ke pabrik pipa PVC. Pabrik ini juga diberi nama depan Shinta,” lanjut Dahlan. 

 

Maka dari sinilah Apeng yang nama  KTP dan paspornya Surya Darmadi ini, ikut masuk ke bisnis sawit. 

Ia juga membuka sebuah bank  di kampung halamannya: Medan. Nama banknya: Bank Kesawan, di Jalan Kesawan.

 

“Belakangan bank ini dijual. Tapi bisnis sawitnya berkembang sangat pesat. Di Riau. Di Jambi. Di Kalimantan. Penguasaan lahannya mencapai 160.000 hektare. Yang 30.000 hektare di antaranya menjadi masalah sekarang ini,” tulis Dahlan Iskan lagi. 

 

Tanah itu kemudian dimintakan izinnya ke Bupati Indragiri Hulu untuk dialihkan ke perusahaannya. Kemudian semua tanah itu ditanami sawit. 

 

Ada juga tanah yang berada di tengah hutan, Iia urus izinnya ke gubernur Riau untuk diubah menjadi tanah perkebunan. Lagi-lagi mulus, ia mengantongi izin.

 

“Hanya saja, belakangan, Apeng (Surya) ketahuan menyogok. Bupati dan gubernur itu ditangkap. Diadili. Dijatuhi hukuman penjara –yang Anda sudah tahu: ringan sekali,” lanjut Dahlan Iskan lagi. 

 

Lalu nama Surya Darmadi pun menyusul terseret. Ia kemudian dijadikan tersangka. Saat mau ditangkap tidak ditemukan lalu kemudian ia diumumkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. 

 

Kemudian Sabtu (13/8/2022) pihak pengacara Surya  melakukan koordinasi dengan Kejagung. Awalnya ia disurati Kejaksaan Agung dan surat itu diterima oleh Surya. 

 

Ia pun kemudian memberikan respons atas pemanggilan oleh Kejagung itu lalu akhirnya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. 

 

Terlahir sebagai anak orang kaya, mungkin ini adalah masa tersulit bagi Apeng. Terlebih ketika ia telah divonis hukuman pada Kamis (23/2) kemarin. 

 

Vonis hakim untuknya adalah 15 tahun penjara. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup. Kata hakim, salah satu alasannya karena Surya Darmadi sudah uzur, sudah tua, menginjak 72 tahun pada Maret 2023 bsok. (*)

Editor: Cessika
Copyright 2023 IKNToday.com

Alamat: -

Telpon: -

E-Mail: admin@ikntoday.com