Kantor BKN RI
JAKARTA, IKNTODAY.COM - Nasib honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara kini sedang terancam berada di ujung tanduk.
Gegara apa? Ternyata gara-gara pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara lama dan belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya.
SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara belum juga menyerahkan SPTJM.
Akhirnya, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di wilayah Provinsi Kaltim ini untuk segera menyerahkan SPTJM.
Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat resmi BKN terkait warning kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini bernomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
BKN juga menghimbau Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023.
“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu.
Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. (*)