Gubernur Jambi Al Haris
JAMBI, IKNTODAY.COM - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi, menggugat Gubernur Jambi untuk membayar kompensasi sebesar Rp 5 triliun.
Tak hanya Gubernur Jambi, Aliansi Masyarakat Jambi juga menggugat serta Menteri ESDM RI, dan delapan perusahaan batu bara yang operasi di Jambi.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (8/3).
Ibnu Kholdun, Koordinator Aliansi Masyarakat Jambi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, latar belakang gugatan terkait dengan kemacetan parah yang terjadi di jalan nasional Provinsi Jambi serta penumpukan truk angkutan batu bara yang sudah merugikan masyarakat banyak.
Kata Ibnu, uang gugatan sebesar Rp 5 Triliun akan digunakan untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam akibat polemik angkutan batu bara Jambi.
"Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP batu bara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan prasarana jalan," sebutnya kepada media.
Menurut Ibnu, penggunaan jalan yang tidak semestinya telah membuat hak masyarakat untuk hidup sehat telah dirampas.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dengan kondisi seperti ini, kita tidak hidup sehat, tidak hidup nyaman. Artinya, ada perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam gugatan yang dilayangkan Ibnu dan kawan-kawannya, ada pula turut tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.
"Kenapa juga KPK? Pemberian izin tidak menutup kemungkinan ada korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan tupoksi KPK yang memeriksa," ujarnya.
Ibnu mengatakan pihak kepolisian pun bertanggung jawab karena tidak tegas untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.
"Kepolisan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, polisi bertugas untuk memberikan kenyamanan. Menjaga ketertiban umum, dengan kondisi sekarang ini, artinya tugas polisi gagal untuk menciptakan kenyamanan," katanya.
Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam.
"Kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar 5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivitas batu bara di jalan nasional," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengonfirmasi gugatan tersebut telah didaftarkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan persidangan.
"Gugatan Class action, gugatan perwakilan dari masyarakat mengenai angkutan batu bara. Sudah didaftarkan. Nanti kita lihat nomor perkaranya. Dalam tenggang waktu satu sampai dua hari, akan ditunjuk majelisnya," tuturnya.
Persidangan yang sedang disiapkan tersebut terbuka untuk umum. "Silakan wartawan untuk meliput, karena sidang terbuka untuk umum," kata Yandri.
Gubernur Jambi Temui Menteri Perhubungan
Gubernur Jambi Al Haris diundang secara resmi oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi untuk membahas jalan khusus batu bara, Selasa (07/03/2023).
Usai pertemuan itu, Al Haris mohon doa kepada seluruh masyarakat Jambi agar persoalan polemik batu bara Jambi segera menemukan titik temu.
"Intinya saya terima kasih banyak pak menteri ikut memikirkan percepatan jalan tersebut sehingga pihak pengusaha perusahaan tidak main-main. Mohon doanya," sebut Al Haris.
Al Haris juga menegaskan agar pihak perusahaan batu bara juga serius dan fokus membangun jalan khusus batubara itu.
Terlebih pihak kementrian juga telah mengatakan, jika ada kendala lain-lain termasuk biaya, pemerintah siap membantu dengan menggandeng pihak swasta.
“Intinya beliau berharap secepat mungkin hauling batubara selesai dengan cepat sehingga tidak ada kemacetan di ruas jalan nasional," kata Al Haris Rabu (08/03/2023).(rio/aba/JE)