Menteri Agama RI dan Menteri Haji Arab Saudi

Cek Kuota Haji Provinsi Anda di Sini, Terbesar Jabar Terkecil Kalimantan Utara

JAKARTA, IKNTODAY.COM - Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama, Kuota haji Indonesia tahun 1444 H, rekor paling banyak dipegang oleh Provinsi Jawa Barat dan paling seuprit atau sedikit Kalimantan Utara. 

Kuota haji Indonesia tahun 1444 H memang telah ditetapkan Kementerian Agama sejumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah pula menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tetang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dikutip Jambi Ekspres dari press rilisnya. 

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:

Sumatera

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara: 8.328
  3. Sumatera Barat: 4.613
  4. Riau: 5.047
  5. Jambi: 2.909
  6. Sumatera Selatan: 7.012
  7. Bengkulu: 1.636
  8. Lampung: 7.050
  9. Kepulauan Riau: 1.291
  10. Bangka Belitung: 1.065

Pulau Jawa

  1. DKI Jakarta: 7.926
  2. Jawa Barat: 38.723
  3. Jawa Tengah: 30.377
  4. DI Yogyakarta: 3.147
  5. Jawa Timur: 35.152
  6. Banten: 9.461

Bali dan Nusa Tenggara

  1. Bali: 698
  2. NTB: 4.499
  3. NTT: 668

Kalimantan 

  1. Kalimantan Barat: 2.519
  2. Kalimantan Tengah: 1.612
  3. Kalimantan Selatan: 3.818
  4. Kalimantan Timur: 2.586
  5. Kalimantan Utara: 416

Sulawesi 

  1. Sulawesi Utara: 713
  2. Sulawesi Tengah: 1.993
  3. Sulawesi Selatan: 7.272
  4. Sulawesi Tenggara: 2.019
  5. Gorontalo: 978
  6. Sulawesi Barat: 1.453

Maluku, Papua

  1. Maluku: 1.086
  2. Papua: 1.076
  3. Maluku Utara: 1.076
  4. Papua Barat: 723

Menag Yaqut melanjutkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. 

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. 

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya lagi. (*)

Copyright 2023 IKNToday.com

Alamat: -

Telpon: -

E-Mail: admin@ikntoday.com