Bukan Sembarangan, ASN yang Pindah ke IKN Harus Miliki Hal Ini
NUSANTARA, IKNTODAY.COM – Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan.
Hal ini ditandai dengan adanya pertemuan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dengan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Rabu (21/2) di Kementerian PANRB.
Tetapi tidak semua ASN bisa pindah ke IKN, karena hanya ASN dengan spesifikasi tertentu yang bisa pindah dan menikmati berbagai keistimewaan di IKN.
ASN yang bisa pindah ke IKN harus menguasai literasi digital, dapat melakukan pekerjaan beragam atau multitasking dan menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
Selain itu, ASN yang akan dipindahkan juga harus mampu menerapkan nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (hime)