JAKARTA, JAMBITODAY.COM - Linda Pudjiastuti membongkar status hubungannya dengan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa
Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung pada Rabu (1/3/2023) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Linda mengaku dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa yang tak diakui.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda yang langsung disambut riuh ruangan sidang.
Hubungan ini digambarkan Linda sebagai sebuah hubungan spesial. "Kami ada hubungan khusus dan spesial," lanjutnya lagi.
Ia pun membeberkan momen-momen dirinya dan Teddy ketika sedang operasi narkoba di Laut China. “Kami tiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda.
Linda membuat pengakuan mengejutkan ini saat memberikan tanggapan yang menyebutkan ia menjebak Teddy Minahasa.
“Saya keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak pernah ada masalah, waktu ke Laut China itu saya gagal, saya minta maaf dan an saya tidak pernah berantem,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, dalam keterangannya, Teddy Minahasa mengaku mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic.
Ketika itu, saat pulang kuliah dari kampus Universitas Indonesia, ia dan teman-temannya melakukan spa dan sauna di hotel tempat Linda bekerja dan itulah awal perkenalan terjadi.
==>> Siapa Istri Sah Teddy Minahasa
Usai pengakuan Linda sebagai istri siri Teddy Minahasa, istri sah Teddy pun jadi jadi sorotan publik.
Banyak yang penasaran siapa istri sah Teddy Minahasa.
Ternyata, sosok itu bernama Merthy Kushandayani. Merthy pernah aktif di bhayangkari dan diabadikan dalam akun instagramnya @merthy76
Merthy Kushandayani lahir bulan Oktober pada tahun 1976. Meski usianya tak lagi muda, telah melewati kepala empat, namun Merthy msih berpenampilan awet muda dan memiliki wajah yang cantik.
Merthy menikah dengan Teddy dikarunia dengan dua anak.
Merthy memiliki nama lain yaitu Puti Sibadayu Alam, sebuah nama kehormatan yang pernah ia terima sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau saat suaminya bertugas sebagai kapolda Sumbar.
==>> 11 Terdakwa Jalani Persidangan
Terkait sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya, disebut Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody selaku kapolres Bukittinggi waktu itu, mengambil barang bukti sabu hasil pengungkapan untuk ditukar dengan tawas.
Meski sempat menolak permintaan Teddy, namun AKBP Dody Prawiranegara akhirnya mengiyakan juga permintaan tersebut.
Lalu AKBP Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda. Oleh Linda sabu diberikan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada Alex Bonpis, seorang bandar narkoba Kampung Bahari.
Akibat kasus Teddy Minahasa ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhammad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)