Desain Ibu Kota Nusantara / ikn.go.id

Ide Jokowi Beri HGU di IKN Hingga 190 Tahun untuk Investor Ditolak DPR

JAKARTA, IKNTODAY.COM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menolak dengan tegas Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

 

Seperti diketahui, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Dalam rilis resmi dikutip dari parlementaria Sabtu (11/3/2023), Suryadi mengungkapkan alasan penolakan tersebut karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria. 

 

Suryadi menyayangkan sikap Pemerintah yang nilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini.

 

"Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," ujar Politisi Fraksi PKS itu.

 

Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat. 

 

Pada Pasal 18, sambungnya, HGU diatas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. 

HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.

 

"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.  Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam Peraturan Pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua,” papar Suryadi.

 

Menurut Suryadi, kesan dari Peraturan Pemerintah ini menunjukkan proyek IKN yang memaksakan untuk menarik modal pelaku usaha demi proyek yang seperti tidak laku. 

 

“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” tutur Suryadi.

 

Oleh sebab itu, Suryadi menegaskan kembali penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tersebut.

 

Suryadi berharap agar Peraturan Pemerintah ini bisa kembali didiskusikan dan pembangunan IKN bisa selalu diawasi secara ketat. 

 

Suryadi juga mendorong agar Peraturan Pemerintah ini jangan begitu saja diterima dan harus dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR.

 

"Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” pungkas Suryadi. (*)