JAMBI, IKNTODAY.COM- Jamaah Haji Provinsi Jambi yang masuk dalam List Prioritas Lansia tahun ini ada yang berusia 100 tahun.
Usia ini terlihat dari data yang dirilis Kementerian Agama pada Kamis (23/2).
Salah satu jamaah dengan usia tertua itu berasal dari Kabupaten Sarolangun, lahir tanggal 29 Juli tahun 1923.
Belum ada keterangan lebih lanjut apakah jamaah tersebut dalam kondisi sehat untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Setidaknya ada 145 nama yang masuk dalam list Prioritas Lansia Haji Provinsi Jambi tahun 2023 ini.
Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut:
Nama Jamaah Haji Lansia Prioritas Provinsi Jambi No 1 s.d 31--
Nama Jamaah Haji Lansia Prioritas Provinsi Jambi No 32 s.d 74--
Nama Jamaah Haji Lansia Prioritas Provinsi Jambi No 64 s.d 118--
Nama Jamaah Haji Lansia Prioritas Provinsi Jambi No 118 s.d 145--
Terkait batasan usia jamaah haji, Indonesia memang telah mendapat kelonggaran dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.
Kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tahun ini tidak ada lagi pembatasan usia, hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi awal tahun 2023 lalu.
"Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," ujar Menag dalam keterangan resminya dikutip Jambi Ekspres dari kemenag.go.id.
Selain soal usia, Menteri Agama dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi juga menyepakati penambahan kuota haji sebesar 221.000 jamaah untuk Indonesia.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Tahun 2023 ini, ada 2733 jamaah haji asal Provinsi Jambi yang berhak melunasi Bipih tahun 1444 H/2023 M.
Kemudian ada 273 nama jamaah cadangan yang juga dirilis Kemenag.
Jamaah cadangan ini nantinya otomatis akan mengganti keberangkatan jamaah 2023 yang berhalangan berangkat.
Halangan biasanya terjadi karena jamaah yang berhak berangkat belum melunasi Bipih, dirawat karena sakit maupun karena meninggal dunia dan tak bisa berangkat karena alasan pribadi lainnya.
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah, terkait nama-nama yang dirilis ini,” jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Kapan jadwal pembayaran dan pelunasan Bipih? Kata Saiful masih menunggu Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diterbitkan.
“Jika sudah terbit maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
Pertama adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Kedua merupakan jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Keempat adalah jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Kelima adalah sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Untuk data lebih lengkap nama-nama jamaah berhak lunas bpih, jamaah cadangan dan prioritas lansia Haji Provinsi Jambi bisa juga diakses link: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023 lalu pilih "Provinsi Jambi" (je)