Hari Libur tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024

Presiden Tetapkan 16 Hari Libur di Tahun 2024, Ini Rinciannya

JAKARTA, IKNTODAY.COM – Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan hari libur selama tahun 2024.

Dalam Keputusan yang di tandatangi Presiden pada 29 Januari 2024 ini, ada 16 hari libur.

Lantas apa saja hari – hari libur tersebut.

  1. 1 Januari = Tahun Baru Masehi;
  2. 1 Muharram = Tahun Baru lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Haf,i Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

 

"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

 

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.(Hime)
Penulis: Lucia
Editor: Lucia