Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas

ASN yang Pindah ke IKN Tahap 1 Akan Dapat Tunjangan

JAKARTA, IKNTODAY.COM -   Proses perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mendapatkan perhatian khusus dan sedang tahap pematangan.

Pemindahan direncanakan akan dilakukan Juli – November 2024 dengan jumlah 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemerintah saat ini sedang membahas tunjangan khusus bagi ASN yang pindah pada tahap pertama.

“Tunjungan khusus atau tunjangan pionir buakan sebagai tambahan tunjangan kinerja tetapi komponen baru yang masuk sebagai penghargaan atau penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” kata Abdullah Azwar Anas.

Pemberian tunjangan khusus ini, sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan skema kinerja ASN di IKN, hal ini agar sesuai dengan konsep yang diterapkan IKN yaitu smart city IKN.

“ASN yang pindah ke IKN harus mempunyai digital yang baik sehingga menguasai substansi mengenai prinsip IKN dan mampu menerapkan nilai – nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),” jelas Anas.

Untuk itu saat ini Pemerintah terus mempersiapkan berbagai hal dalam perpindahan ASN ke IKN, baik dari SDM hingga tata Kelola pemerintahnya.

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase.

Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al). (hime)