5 Surat Suara Pada Pemilu 2024

Biar Tidak Salah Coblos, Kenali 5 Warna Surat Suara dan Fungsinya

JAKARTA.IKNTODAY.COM – Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu 14 Februari mendatang.

Pada Pemilu Serentak 2024 ini masyarakat akan melakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.

Karena dilakukan serentak, maka akan ada 5 surat suara yang diberikan dan ditandai dengan warna yang berbeda.

Agar mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pemilihan, masyarakat harus mengenali makna dan fungsi dari masing – masing surat suara.

  1. Kertas Suara Warna Abu – Abu

Kertas suara ini untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pada surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres dan cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya.

 

  1. Kertas Suara Warna Merah

Kertas Suara ini untuk memilih DPD-RI. Didalamnya terdapat nomor urut, nama lengkap dan foto calon anggota DPD.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia.


  1. Kertas Suara Warna Kuning

Kertas Suara ini untuk memilih DPR-RI.

Didalamnya terdapat nomor urut partai pengusung, logo parti, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.

 

  1. Kertas Suara Warna Biru

Kertas Suara ini untuk memilih DPRD Provinsi.

Didalamnya terdapat nomor urut, logo dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg.

 

  1. Kertas Suara Warna Hijau

Kertas Suara ini untuk memilih DPRD Kabupaten Kota.

Sama seperti surat suara untuk DPRD Provinsi, pada surat suara ini juga terdapat nomor urut, logo dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg.